“Jika ada yang mengatakan terorisme sudah tidak relevan lagi atau hanya menjadi ajang politik, itu salah dan tidak mendasar," jelasnya.
Pemberlakuan UU No 5 Tahun 2018 membantu BNPT dan Densus 88 melakukan pencegahan tindakan teroristme ke lebih dari 1350 tersangka yang berencana melakukan aksinya.
Baca Juga: China Pinta AS Hapus Tarif Dagang, Pemerintah Berencana Tinjau Ulang Negosiasi
Dilandir dari Antara pada Senin, 11 Oktober 2021, ia menekankan jika radikalisme dan terorisme masih mengancam ideologi Pancasila di Indonesia.
"Intinya, radikalisme dan terorisme masih ada, mengancam dan membahayakan eksistensi ideologi negara Pancasila maupun integrasi NKRI," katanya.***