Rachel Vennya Potensi Terancam 1 Tahun Penjara, Menkes: Kalau Melanggar, Memberikan Risiko ke Publik

- 14 Oktober 2021, 18:17 WIB
Rachel Vennya bisa terancam 1 tahun penjara karna dugaan melanggar UU kekarantinaan.
Rachel Vennya bisa terancam 1 tahun penjara karna dugaan melanggar UU kekarantinaan. /Instagram.com/@rachelvennya

RINGTIMES BANYUWANGI – Selebgram hits Rachel Vennya terlibat permasalahan yang berkaitan dengan karantina usai kembali dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Pasalnya, Rachel Vennya dinilai melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan setelah kembali dari luar negeri tersebut.

Ibunda Xabiru tersebut dituding melakukan pelanggaran karantina ditengah aturan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: 10 Tanaman Hias Cantik 2021 Lengkap dengan Harga di Pasaran, Persejuk Hunianmu

Rachel Vennya diduga mendapat bantuan dari oknum TNI untuk keluar dari karantinanya di RSDC Pademangan.

Atas pemberitaan yang menyebar tersebut, kini pihak berwajib tengah menelusuri lebih jauh terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya.

Baca Juga: Palestina Memutuskan Perpanjang Status Darurat Covid 19 yang Tak Kunjung Mereda

“Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat,” ucap Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Antara pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Menurut Menteri Budi Gunadi Sadikin, karantina sangat penting dilakukan dimasa pandemic karena tak hanya berkaitan dengan pribadi namun juga kepentingan masyarakat.

Ia menilai hukuman seharusnya diberikan kepada siapapun yang melanggar agar taka da pelanggaran lain lagi.

Baca Juga: WHO Minta Penyintas Covid 19 Melakukan Vaksinasi, Perhatikan Waktu

Meski demikian, Menteri Budi menyebut Menteri Kesehatan tak berwenang dalam memberi hukuman.

Rachel Vennya disarankan untuk masuk kembali untuk melakukan karantina ulang.

“Harusnya dia segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi,” kata Menteri Budi Gunaidi Sadikin.***

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah