RINGTIMES BANYUWANGI – Tak kunjung mereda, Otoritas Palestina akhirnya memutuskan untuk memperpanjang status darurat Covid-19 di wilayah Palestina.
Hal ini terus dilakukan sebagai upaya untuk mencegah semakin luasnya penyebaran virus corona utamanya pada varian Delta.
Agar pemerintah juga memiliki wewenang dalam memerangi penyebaran COVID-19 di Palestina, Presiden Palestina Mahmoud Abbas resmi memberikan keputusan diperpanjangnya status darurat tersebut.
Baca Juga: 5 Warga Palestina Tewas di Tangan Tentara Israel, Konflik Kembali Memanas
Setelah kasus pertama Covid-19 di Palestina ditemukan, status darurat akhirnya diperlakukan untuk pertama kalinya pada Maret 2020.
Sejak saat itu, status tersebut diperpanjang atau diumumkan kembali setiap bulannya.
Perpanjangan status darurat di Palestina dilakukan setelah Kementerian Kesehatan Palestina mencatat 1.461 kasus dan 18 kematian baru COVID-19 dalam sehari di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Baca Juga: Polisi Israel Kembali Tangkap Dua Tahanan Palestina yang Melarikan Diri dari Penjara
Hingga kini, virus corona telah merenggut 4.366 nyawa di wilayah Palestina sejak Maret tahun lalu.
Kementerian juga mengatakan bahwa di Tepi Barat dan Jalur Gaza lebih dari 1.404.892 orang telah mendapatkan dosis pertama vaksin COVID-19 dan 752.412 telah menerima dosis kedua.***