IPI Meminta Pemerintah Revisi Aturan Swab PCR Jadi Syarat Penerbangan

- 25 Oktober 2021, 20:20 WIB
Pemerintah diminta oleh IPI untuk merevisi aturan swab PCR sebagai syarat penerbangan.
Pemerintah diminta oleh IPI untuk merevisi aturan swab PCR sebagai syarat penerbangan. /Pixabay/lukasmilan

RINGTIMES BANYUWANGI – Insan Pariwisata Indonesia (IPI) meminta agar pemerintah kembali mengkaji ulang dan melakukan revisi kewajiban PCR sebagai syarat naik pesawat.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali menerapkan aturan kewajiban menunjukkan hasil tes swab PCR bagi calon penumpang pesawat sebagai syarat penerbangan.

Hal tersebut menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat yang menilai harga swab PCR yang mahal dan difungsikan secara tidak tepat.

Baca Juga: Protes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Anggota DPR: Makin Ribet

Selain menuai kontroversi dari kalangan masyarakat, pihak IPI juga mendesak agar pemerintah kembali mempertimbangkan keputusan tersebut.

Dilansir dari Antara pada Senin, 25 Oktober 2021, IPI mengatakan agar pemerintah sebaiknya melakukan revisi pada kebijakan wajib tes PCR tersebut.

"Kami berharap pemerintah merevisi kebijakan tersebut dan mewajibkan wisatawan menunjukkan kartu vaksin tahap dua dan hasil swab antigen seperti aturan sebelumnya," kata Ketua Umum DPP IPI, I gede Susial Wisnawa.

Baca Juga: Perangi Pandemi Covid 19, Pemerintah Turunkan Harga RT PCR

Dari sisi pariwisata, Wisnawa mengkhawatirkan pengaruh negatif yang besar pada industri pariwisata saat ini.

Menurutnya, saat ini masih banyak hotel dan restoran yang masih melakukan sistem buka tutup melihat kondisi pandemi yang masih berlangsung.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x