Perangi Pandemi Covid 19, Pemerintah Turunkan Harga RT PCR

- 18 Agustus 2021, 22:00 WIB
Ini adalah salah satu cara pemerintah untuk melakukan tracking covid-19, dengan cara menurunkan harga dari tes RT PCR
Ini adalah salah satu cara pemerintah untuk melakukan tracking covid-19, dengan cara menurunkan harga dari tes RT PCR /Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah menurunkan harga dari tes RT PCR yang selama ini cukup mahal.

Untuk memerangi pandemi yang saat ini melanda negara Indonesia, pemerintah melakukan penurunan tarif untuk tes RT PCR.

Penurunan ini bertujuan untuk memudahkan seseorang jika ingin melakukakn tes RT PCR agar tracking terhadap orang yang terinfeksi lebih mudah dilakukan.

Penurunan harga ini juga akan membuat lebih banyak orang tertarik untuk melakukan tes tersebut.

Baca Juga: Ungkap Alasan Semua Penyakit Dianggap Covid 19, Dokter Spesialis: Bukan Hanya Karena PCR

Tes PCR merupakan tes yang digunakan untuk mendeteksi adanya partikel virus dengan cara amplifikasi atau memperbanyak materi genetic virus menggunakan teknik PCR atau Polymerase Chain Reaction.

Untuk pengambilan sempel dari tes RT PCR ini juga dengan cara swab.

Dilansir dari Youtube Kementrian Kesehatan RI pada Rabu 18 Agustus 2021, Pemerintah telah menentukan batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa dan Bali serta Rp525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa.

Baca Juga: Hasil Swab PCR Tim Indonesia, Pukul Telak Penyelenggara All England 2021

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x