RINGTIMES BANYUWANGI – Warga melayangkan gugatan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Layangan gugatan mengenai PPKM tersebut terlampir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang turut ditanggapi oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Ahmad Riza Patria menanggapi gugatan tersebut dengan mengatakan wajar apabila warga melayangkan gugatan karena Indonesia adalah negara demokrasi.
Baca Juga: Kafe di Jakarta Selatan Langgar Aturan PPKM Level 3, Polda Metro Jaya Adakan Razia
Lebih lanjut, Ahmad Riza Patria mengatakan gugatan tersebut adalah hak warga yang harus diimbangi dengan data dan fakta yang terjadi di Jakarta.
"Mohon dipahami agar apa pun tuntutan, harapan, gugatan, tolong sesuaikan dengan data dan fakta yang ada," katanya di Balai Kota Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.
Tak bermaksud antikritik, ia menyebut Pemprov akan menerima kritik dari masyarakat jika sesuai dengan data dan faktanya.
Baca Juga: Panggilan KPK kepada Anies Baswedan, Berharap Keterangannya Bermanfaat
Pihak Pemprov menyebut akan menghadapi gugatan dari warga dengan bijak.