Warga Gugat Anies Baswedan Gegara PPKM, Pemprov DKI: Kami Siap Menghadapi

- 26 Oktober 2021, 17:12 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan digugat warga mengenai PPKM.
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan digugat warga mengenai PPKM. /Twitter/@aniesbaswedan

RINGTIMES BANYUWANGI – Warga melayangkan gugatan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Layangan gugatan mengenai PPKM tersebut terlampir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang turut ditanggapi oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Ahmad Riza Patria menanggapi gugatan tersebut dengan mengatakan wajar apabila warga melayangkan gugatan karena Indonesia adalah negara demokrasi.

Baca Juga: Kafe di Jakarta Selatan Langgar Aturan PPKM Level 3, Polda Metro Jaya Adakan Razia

Lebih lanjut, Ahmad Riza Patria mengatakan gugatan tersebut adalah hak warga yang harus diimbangi dengan data dan fakta yang terjadi di Jakarta.

"Mohon dipahami agar apa pun tuntutan, harapan, gugatan, tolong sesuaikan dengan data dan fakta yang ada," katanya di Balai Kota Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.

Tak bermaksud antikritik, ia menyebut Pemprov akan menerima kritik dari masyarakat jika sesuai dengan data dan faktanya.

Baca Juga: Panggilan KPK kepada Anies Baswedan, Berharap Keterangannya Bermanfaat

Pihak Pemprov menyebut akan menghadapi gugatan dari warga dengan bijak.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x