Kemenkes mengevaluasi kebijakan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR yang terdiri dari jasa pelayanan, regent dan habis pakai, biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah pulau Jawad an Bali serta Rp300 ribu untuk daerah Jawad an Bali,” lanjut Orof dr Abdul Kadir.
Baca Juga: Protes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Anggota DPR: Makin Ribet
Abdul Kadir juga berharap setiap komponen yang ikut dalam pemeriksaan PCR dapat mematuhi batasan tarif tertinggi yang ditetapkan untuk pemberlakuan PCR.
Kementerian Kesehatan juga meminta kepada pelaksana agar hasil dari pemeriksaan PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam sejak dilakukan PCR.
“Pemberlakuan tarif ini mulai berlaku pada saat dikeluarkannya surat edaran Kementerian Kesehatan sehingga demikian sudah berlaku hari ini (27 Oktober 2021),” ungkapnya.