Resmi, Kemenkes Umumkan Harga Tes PCR Rp275 Ribu untuk Jawa-Bali

- 27 Oktober 2021, 18:53 WIB
Kemenkes mengumumkan batas tarif tes PCR sejumlah Rp275 ribu untuk area Jawa Bali.
Kemenkes mengumumkan batas tarif tes PCR sejumlah Rp275 ribu untuk area Jawa Bali. /Pemkab Sumenep

Kemenkes mengevaluasi kebijakan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR yang terdiri dari jasa pelayanan, regent dan habis pakai, biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah pulau Jawad an Bali serta Rp300 ribu untuk daerah Jawad an Bali,” lanjut Orof dr Abdul Kadir.

Baca Juga: Protes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Anggota DPR: Makin Ribet

Abdul Kadir juga berharap setiap komponen yang ikut dalam pemeriksaan PCR dapat mematuhi batasan tarif tertinggi yang ditetapkan untuk pemberlakuan PCR.

Kementerian Kesehatan juga meminta kepada pelaksana agar hasil dari pemeriksaan PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam sejak dilakukan PCR.

“Pemberlakuan tarif ini mulai berlaku pada saat dikeluarkannya surat edaran Kementerian Kesehatan sehingga demikian sudah berlaku hari ini (27 Oktober 2021),” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah