Menpan: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Nataru 2021, Ada Pengecualian

- 29 November 2021, 15:55 WIB
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah saat Nataru 2021.
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah saat Nataru 2021. /ANTARA/

2. ASN yang sedang menjalankan tugas dinas ke luar daerah dengan syarat memiliki surat tugas yang telah ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

3. Pegawai yang terpaksa harus menjalankan kegiatan ke luar daerah atas izin Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.

Baca Juga: Tanggal-tanggal Penting Pencairan Bantuan Pemerintah di Bulan Desember 2021

Berdasarkan surat edaran tersebut, Instruksi pelarangan ini berlaku mulai 24 Desember 2021.

Mengingat sebelumnya telah terbit surat edaran lainnya, SE Menteri PANRB No. 13/2021, yang mengatur bahwa ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Maka berdasarkan hal itu, pelarangan cuti dan bepergian ke luar daerah ini berlaku mulai 20 Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah