Menpan: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Nataru 2021, Ada Pengecualian

- 29 November 2021, 15:55 WIB
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah saat Nataru 2021.
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah saat Nataru 2021. /ANTARA/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah saat Nataru 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 yang berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi ASN.

Nataru tahun 2021/2022 dinilai berpotensi menjadi pintu masuk penularan Covid-19 sehingga diperlukan upaya pencegahan yang diatur dengan tegas.

Baca Juga: Mensos Risma Mengungkap: 31.624 ASN Terindikasi Menerima Bansos, Ada yang Kaya dan Bermobil

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," terang Menpan, Tjahjo Kumolo sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB pada Senin, 29 November 2021.

Perlu diketahui bahwa peraturan ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri No. 62/2021.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian bagi beberapa ASN sehingga tetap bisa melakukan perjalanan ke luar daerah dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: WHO Umumkan Varian Omicron Perlu Kewaspadaan Tinggi, Langsung Masuk Kategori VOC

1. ASN WFO (work from office) yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berada di dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Mebidangro, Kedungsepur, Maminasata, dan Gerbangkertosusila.

2. ASN yang sedang menjalankan tugas dinas ke luar daerah dengan syarat memiliki surat tugas yang telah ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

3. Pegawai yang terpaksa harus menjalankan kegiatan ke luar daerah atas izin Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.

Baca Juga: Tanggal-tanggal Penting Pencairan Bantuan Pemerintah di Bulan Desember 2021

Berdasarkan surat edaran tersebut, Instruksi pelarangan ini berlaku mulai 24 Desember 2021.

Mengingat sebelumnya telah terbit surat edaran lainnya, SE Menteri PANRB No. 13/2021, yang mengatur bahwa ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Maka berdasarkan hal itu, pelarangan cuti dan bepergian ke luar daerah ini berlaku mulai 20 Desember 2021.***

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah