Jelang Nataru 2021, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rilis Kebijakan Selama Libur

- 22 Desember 2021, 14:43 WIB
Kumpulan Pesan Natal untuk Orang Tua dan Keluarga, Sambut Tahun Baru Penuh Cinta:*
Kumpulan Pesan Natal untuk Orang Tua dan Keluarga, Sambut Tahun Baru Penuh Cinta:* /Pixabay/Peggychoucair/

RINGTIMES BANYUWANGI – Merebaknya kasus varian baru Covid-19 membuat pemerintah harus menurunkan kebijakan baru selama libur Nataru.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah merilis kebijakan operasional untuk pelaku usaha selama libur Nataru 2021 nanti.

 

Kebijakan selama libur Nataru 2021 ini diharapkan dapat diperhatikan oleh para pelaku usaha dan juga masyarakat agar dapat saling menjaga.

Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, PPKM Nataru Tidak Ditinjau Ulang?

Berikut adalah isi dari Surat Edaran Menparekraf/Kabaparekraf Nomor SE/2/M-K/2021 yang dilansir dari laman resmi kemenparekraf pada 22 Desember 2021.

1. Restoran, kafe, dan bar dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.

2. Restoran, kafe, dan bar yang baru buka pada malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 – 00.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: 5 Wisata di Banyuwangi yang Wajib Kamu Kunjungi pada Libur NATARU

3. Restoran yang hanya melayani pesan antar dapat buka 24 jam.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x