Akan tetapi hanya setengah dari kuota yang tersedia yang telah terpenuhi. Sehingga kemudian dibukalah seleksi tahap 3 untuk memenuhi kuota tersebut.
Adapun kriteria bagi peserta seleksi PPPK tahap 3 ini adalah sebagai beirikut yang telah ditetapkan oleh Kemen PAN-RB.
Baca Juga: Kumpulan Soal PPPK 2021 dan Kunci Jawaban, Pilihan Ganda
1. Peserta berasal dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
2. Guru non ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidaklulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
3. Guru swasta yang terdaftar di dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Baca Juga: Soal dan Jawaban Tes PPPK 2021 Bagian Wawancara
Adapun syarat peserta untuk mengikuti PPPK Guru 2021 tahap 3 adalah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kemen PAN-RB sebagai berikut.
1. Peserta wajib memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikannya.