Syarat dan Kriteria Calon Peserta Tes Tahap 3 PPPK 2021, Guru Honorer Perlu Tahu!

- 26 Desember 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi - Info terbaru passing grade seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3, peserta yang masuk kriteria dan bisa lolos seleksi
Ilustrasi - Info terbaru passing grade seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3, peserta yang masuk kriteria dan bisa lolos seleksi /Aymanejed/Pixabay

 RINGTIMES BANYUWANGI - Dengan segera berakhirnya tahapan seleksi PPPK Tahap 2, maka menjadi tanda bahwa PPPK Tahap 3 2021 segera dibuka.

Sebelumnya bagi Anda yang berminat untuk mendaftarkan diri sebaga peserta seleksi PPPK Tahap 3 2021 ini perlu mengetahui mengenai apa saja syarat dan kriteria yang bisa mengikuti tes PPPK Tahap 3 2021 ini.

Sebagaimana informasi yang dilansir dari kanal YouTube AF19 Channel pada 26 Desember 2021, berikut kami informasikan mengenai syarat dan kriteria yang bisa mendaftar sebagai peserta seleksi PPPK Tahap 3 2021.

Baca Juga: Bocoran Materi Soal PPPK Tahap 3 dan PPPK 2022, Resmi dari Kemen PAN-RB

Selain memberikan informasi terkait kriteria yang bsia mengikuti tes PPPK tahap 3 ini, kami juga memberikan informasi terkait dengan syarat lolos passing grade tahap 3 ini.

Seleksi PPPK tahap 3 ini merupakan tes terakhir yang ada di tahun 2021, itu berarti dalam tahun 2021 ini adasekitar tiga kali perekrutan PPPK yang dilakukan.

PPPK guru tahun 2021 ini merupakan upaya pemerintah untuk mengangkat guru-guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Kumpulan Soal PPPK 2021 dan Kunci Jawaban, Tes Manajerial Pilihan Ganda

Dalam tiga kali pembukaan PPPK guru pada tahun 2021, Kemendikbud hanya membuka 500.000 peserta. namun Kemendikbud membuka peluang atau kuoa sebanyak 1 juta peserta.

Akan tetapi hanya setengah dari kuota yang tersedia yang telah terpenuhi. Sehingga kemudian dibukalah seleksi tahap 3 untuk memenuhi kuota tersebut.

Adapun kriteria bagi peserta seleksi PPPK tahap 3 ini adalah sebagai beirikut yang telah ditetapkan oleh Kemen PAN-RB.

Baca Juga: Kumpulan Soal PPPK 2021 dan Kunci Jawaban, Pilihan Ganda

1. Peserta berasal dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

2. Guru non ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidaklulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

3. Guru swasta yang terdaftar di dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Baca Juga: Soal dan Jawaban Tes PPPK 2021 Bagian Wawancara

Adapun syarat peserta untuk mengikuti PPPK Guru 2021 tahap 3 adalah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kemen PAN-RB sebagai berikut.

1. Peserta wajib memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikannya.

2. Peserta boleh melamar ke instansi lainnya yang formasinya yang belum terisi setela seleksi tahap 1 dan 2.

3. Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujain yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang telah diikuti sebelumnya.

Baca Juga: Latihan Soal PPPK 2021 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Tes Kemampuan Teknis

Adapun passing grade pada kategori I adalah sebagai berikut :

1. Teknis, nilai ambang batas: Nilai kumulatif maksimal 500.

2. Manejerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.

3. Wawancara, Nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.

Passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 pada kategori 2:

Baca Juga: Latihan Soal PPPK 2021 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Tes Kemampuan Sosiokultural

1. Teknis, nilai ambang batas tak ada: Nilai kumulatif maksimal 500.

2. Manejerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 110: Nilai kumulatif maksimal 200.

3. Wawancara, Nilai ambang batas 20: Nilai kumulatif maksimal 40.

Passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 pada kategori 3.

1. Teknis, nilai ambang batas: Nilai kumulatif maksimal 500.

2. Manejerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.

3. Wawancara, Nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.

 Baca Juga: Rekrutmen 3.937 ASN Banyuwagi Telah Dibuka, Tidak Ada Syarat Minimal IPK untuk PPPK

Itulah kriteria syarat berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Kemen PAN-RB serta passing grade dari I sampai dengan III.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah