Dugaan Praktik Prostitusinya Terungkap, Cassandra Angelie Dijerat Pasal Berlapis

- 1 Januari 2022, 10:34 WIB
Berikut adalah terungkapnya dugaan praktik prostitusi oleh artis yang bernama Cassandra Angelie. Artis tersebut dijerat pasal berlapis.
Berikut adalah terungkapnya dugaan praktik prostitusi oleh artis yang bernama Cassandra Angelie. Artis tersebut dijerat pasal berlapis. / Instagram @cassangeliee

RINGTIMES BANYUWANGI - Akibat perbuataannya, kini artis Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan Cassandra Angelie terancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dilansir dari Arah Kata pada 1 Januari 2022, menurut keterangan Kombes Pol E Zulpan, artis Cassandra Angelie dikenakan pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara. 

Baca Juga: Artis Terkait Kasus Dugaan Prostitusi Inisial CA Terungkap, Pemain Sinetron

Lalu, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Adapun penggrebekan Cassandra Angelie dilakukan pada 29 desember 2021 sekitar pukul 21.30 di Hotel Aston Jakarta yang berlokasi di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dimana salah satunya ialah artis CA (23) dan 3 lainnya merupakan seorang mucikari yakni KK (24), R (25), UA (26).

Baca Juga: Analisis Terbaru Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang, Ada Aktor Intelektual?

Dalam kasus ini peran CA merupakan model dan artis yang melakukan hubungan selayaknya paeangan suami istri dengan bayaran jutaan rupiah.

Diketahui uang bayaran atas jasa tersebut dikirim melalui rekening salah satu bank swasta.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x