Pencairan JHT Kembali ke Aturan Sebelumnya, Menaker Sebut Tengah Garap Revisi Aturan Sesuai Arahan Presiden

- 3 Maret 2022, 17:24 WIB
Ilustrasi buruh-Pencairan JHT akan kembali berpondasi pada aturan sebelumnya, revisi akan dilakukan sebagai tanggapan atas arahan Presiden.
Ilustrasi buruh-Pencairan JHT akan kembali berpondasi pada aturan sebelumnya, revisi akan dilakukan sebagai tanggapan atas arahan Presiden. /PIXABAY/652234/

 

RINGTIMES BANYUWANGI- Pencairan JHT akan kembali berpondasi pada aturan sebelumnya. Seperti yang kita tahu baru-baru ini dikabarkan bahwa dana tersebut bisa cair 100% bila buruh sudah menginjak angka 56 tahun. 

Aturan baru pencairan JHT tersebut akhirnya mengalami pro dan kontra dari para buruh. Oleh sebab itu Menaker menegaskan bahwa aturan Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku secara efektif.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker pada Kamis, 3 Maret 2022, pencairan JHT akan dikembalikan ke Permenaker lama (No. 19/2015).

Baca Juga: 4 Bansos dari Pemerintah yang Cair Akhir Februari 2022, Salah Satunya JKP

Bapak presiden sendiri menyampaikan arahan supaya tata cara persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah. Menindaklanjuti hal tersebut menteri Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa acuan dari aturan yang baru adalah aturan lama yang dipermudah. Sehingga Pemnaker 2022 tidak akan terlepas dari Pemnaker 2015. 

Ida menyampaikan bahwa untuk mempercepat revisi, pihaknya kini aktif menampung serap aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Permenaker No.2 Tahun 2022 hingga kini masih ditinjau sebelum dilakukan revisi. 

Baca Juga: 4 Bansos yang Akan Cair Diakhir Bulan Februari 2022, Bantuan Tunai Rp600 Ribu

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x