Pencairan JHT Kembali ke Aturan Sebelumnya, Menaker Sebut Tengah Garap Revisi Aturan Sesuai Arahan Presiden

- 3 Maret 2022, 17:24 WIB
Ilustrasi buruh-Pencairan JHT akan kembali berpondasi pada aturan sebelumnya, revisi akan dilakukan sebagai tanggapan atas arahan Presiden.
Ilustrasi buruh-Pencairan JHT akan kembali berpondasi pada aturan sebelumnya, revisi akan dilakukan sebagai tanggapan atas arahan Presiden. /PIXABAY/652234/

Dengan adanya revisi, diharapkan aturan pencairan JHT akan semakin mempermudah para buruh bukan mempersulitnya. 

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida.

Baca Juga: 3 Bansos dari Pemerintah yang Direncanakan Akan Cair di Bulan Maret 2022 Mendatang, Bagian 1

Sesuai dengan pernyataan Menaker, para buruh saat ini diharapkan untuk menggunakan Pemnaker terdahulu sebagai bahan acuan dalam klaim JHT. Lebih lanjut disampaikan juga bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK sata ini sudah mulai berlaku. 

Program JKP akan memberikan setidaknya 3 manfaat bagi penerima mulai dari uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling seperti dikutip RINGTIMES BANYUWANGI pada laman Kemnaker.

Baca Juga: 4 Bansos dari Pemerintah yang Direncanakan Cair pada Maret 2022, KJP Plus Cair hingga Rp1,8 Juta

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.

Semoga adanya jamina-jaminan tersebut, seluruh buruh di Indonesia semakin sejahtera.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah