Setelah Harga Pertamax Naik, Kini Giliran PPN Pulsa dan Kuota Ikutan Melonjak

- 1 April 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi perubahan pajak pada pembelian dan penjualan pulsa dan kuota,
Ilustrasi perubahan pajak pada pembelian dan penjualan pulsa dan kuota, /Kelly Sikkema/Unsplash/

RINGTIMES BANYUWANGI – Setelah Pertamina secara resmi mengumumkan mulai tanggal 1 April 2022 pukul 00.00, harga BBM non subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) naik menjadi Rp 12.500, Kini giliran PPN pulsa dan kuota ikutan melonjak.

Kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pulsa dan kuota baru saja dipublikasi dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HIP).

PPN yang dikenakan pada penjualan pulsa, kartu perdana, token, voucher (baik barang-barnag berbentuk fisik maupun digital).

Baca Juga: Tips Menata Rumah di Bulan Ramadhan

Dilansir oleh portal Online Pajak, PPN pulsa dan kuota sebelumnya dikenakan sebesar 10% dari harga jual.

Dilansir dari portal CNBC, PT XL Aviata Tbk melalui General Manager Corporate communication XL Aviata, Triwahyuningsih akan mengikuti aturan kenaikan tarif PPN menjadi 11% mulai berlaku tanggal 1 April 2022.

Sementara operator lain yang sudah menyatakan resmi ikut menaikkan PPN 11% adalah Telkomsel.

Baca Juga: Rusia Tarik Pasukan di Berbagai Daerah, Presiden Ukraina: Itu Semua Hanya Taktik, Mereka Akan Pindah

Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono memberikan keterangan kepada CNBC bahwa Telkomsel pada Selasa (29/3) telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN melalui pengiriman SMS notifikasi yang dilakukan pada 8 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x