RINGTIMES BANYUWANGI – Tidak terasa, sudah memasuki hari kedua berpuasa di bulan ramadhan yang penuh berkah ini pada tahun 2022.
Pada tahun kali ini peraturan-peraturan yang mengekang segala kegiatan-kegiatan biasanya dilakukan pada saat bulan Ramadhan, resmi dilonggarkan.
Itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, bahwa dari pihak pemerintah resmi memberikan kelonggaran peraturan dalam menyambut bulan puasa.
Pada tahun sebelum-sebelumnya seperti, kegiatan sholat tarawih, bukber, atau pengajian di masjid, dari pemerintah melarangnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Melarang Penjualan Minuman Beralkohol dan Hiburan Malam Ditutup Ramadhan 2022
Akan tetapi, kali ini pemerintah resmi mengumumkan kelonggaran peraturan dalam menyambut Ramadhan 2022 ini.
Menurut pernyataan Wiku Adisasmito, dengan adanya kelonggaran tersebut, dihimbau bagi seluruh masyarakat Indonesia, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Walaupun adanya kelonggaran, bukan berarti pemerintah membiarkan masyarakat Indonesia beraktifitas seperti tahun Ramadhan sebelum adanya covid-19.
Pemerintah tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap mematuhi protocol Kesehatan.