Pemprov DKI Melarang Penjualan Minuman Beralkohol dan Hiburan Malam Ditutup Ramadhan 2022

- 2 April 2022, 20:25 WIB
Minuman beralkohol dan hiburna malam dilarang beroperasi oleh Disparekraf DKI Jakarta selama Ramadan 2022.
Minuman beralkohol dan hiburna malam dilarang beroperasi oleh Disparekraf DKI Jakarta selama Ramadan 2022. /Amit Lahav/Unsplash/

RINGTIMES BANYUWANGI – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) membuat aturan ketat terhadap penjualan minuman beralkohol dan hiburan malam selama bulan Ramadhan tahun 2022.

Jenis usaha yang dilarang meliputi bar (tempat penjualan minuman beralkohol) yang berdiri sendiri, fasilitas usaha (karaoke, pub maupun musik hidup).

Dilansir dari portal resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Berita Jakarta pada Sabtu, 2 April 2022 pukul 12.58 WIB peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi umat Muslim yang sedang beribadah.

Baca Juga: Keutamaan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan, Dari Hari Ke-1 Sampai Hari Ke-30

Aturan tersebut tertulis pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Aturan resmi lainnya tertuang pada Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Nomor : e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 M.

Baca Juga: Budi Arie Setiadi Ingatkan 4 Prioritas Desa Saat Kunjungi Banyuwangi

Untuk restoran yang menyatu dengan tempat menjual minuman beralkohol tetap diperbolehkan beroperasi namun tetap dalam pengawasan tetap dan penjualan alcohol tetap dilarang.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Dedi Sumardi mulai saat ini memasang stiker ‘Tutup’ pada bagian bar yang biasa dilihat jelas para pengunjung.

Dedi bersama tim gabungan Dinas Parekraf DKI dan Suku Dinas Parekraf juga akan melakukan pengawasan secara intensif selama Ramadan untuk mengendalikan peredaran minumal alkohol.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Berita Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x