RINGTIMES BANYUWANGI - Polisi siap terapkan aturan ganjil genap guna antisipasi lonjakan arus mudik pada Lebaran 2022.
Secara tegas polisi akan menindaklanjuti masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap mendatang.
Selain penerapan ganjil genap, Polri juga akan menjalankan prosedur one way guna mengantisipasi kemacetan.
Baca Juga: Jamin Kelancaran Pemudik, Dishub Banyuwangi Siapkan Beberapa Fasilitas
Apabila ada masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap akan dikeluarkan di jalan tol terdekat.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul: Polisi akan Tindak Tegas Pengendara yang Langgar Aturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022
Penerapan ganjil genap di dalam tol tersebut, dilakukan pihak Polri, di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga KM 70.
Baca Juga: Semua Masyarakat Sambut Lebaran 2022, Polisi Amankan Arus Mudik Tanpa Pulang Kampung
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedy mengatakan, jika pihaknya menemukan adanya pelanggaran nomor kendaraan, saat kebijakan ganjil dan genap diberlakukan.