Hukum Pidana Pelaku Bullying Terhadap Siswa MTs Kotamobagu Hingga Meninggal Dunia

- 15 Juni 2022, 12:10 WIB
Inilah hukuman bagi 9 orang pelaku yang diduga melakukan kasus bullying terhadap siswa MTs Kotamobagu hingga meninggal dunia.
Inilah hukuman bagi 9 orang pelaku yang diduga melakukan kasus bullying terhadap siswa MTs Kotamobagu hingga meninggal dunia. /facebook/ikhamangkat

RINGTIMES BANYUWANGI – Pada Minggu, 12 Juni 2022, salah satu siswa MTs Kotamobagu berinisial BT dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami rasa sakit di bagian perut.

Penyebab meninggalnya BT, diduga karena kasus bullying yang dilakukan oleh 9 orang temannya di MTS Kotamobagu.

Pembullyan oleh 9 orang temannya itu dilakukan pada tanggal, 8 Juni 2022. Setelah kejadian itu, BT sempat merasakan sakit di bagian perut dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Pengakuan Kepsek MTsN 1 Kotamobagu Sulawesi Utara Usai Seorang Siswa Tewas Ditangan 9 Muridnya

Pada Minggu, 12 Juni 2022, BT menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit.

Setelah BT meninggal dunia, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk menindak lanjuti kasus pembullyan yang dialami oleh anak mereka.

Polisi pun langsung bertindak cepat untuk mencari pelaku dari kasus pembullyan tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan, didapatkan 9 orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan kepada BT dan semua pelaku tersebut masih di bawah umur.

Baca Juga: Siswi MTs di Kotamobagu Sulawesi Utara Tewas Akibat Dibully 9 Orang

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Polres Kotamobagu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x