Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Angggaran Mamin BKPP Banyuwangi

- 28 Oktober 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi korupsi. Kejari Banyuwangi menetapkan NH, pegawai BKPP Banyuwangi sebagai tersangka kasus korupsi Mamin 2021.
Ilustrasi korupsi. Kejari Banyuwangi menetapkan NH, pegawai BKPP Banyuwangi sebagai tersangka kasus korupsi Mamin 2021. /Freepik/creativeart/

 

RINGTIMES BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan mamin (makan dan minum) fiktif Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) tahun anggaran 2021.

Pegawai BKPP Banyuwangi, NH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Mamin fiktif senilai kurang lebih Rp400 Juta pada Jumat 28 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Mohammad Rawi menjelaskan, Tersangka NH adalah pengguna anggaran di BKPP Banyuwangi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 SMP Ayo Kita Berlatih 6.2 Halaman 84, 85 Nomor 11-15 Lengkap

“Langkah penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 260 saksi dan menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka (NH),” ungkap Mohammad Rawi, dikutip dari akun Instagram resmi Kejari Banyuwangi, Jumat 28 Oktober 2022.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Tersangka NH selaku pengguna anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Banyuwangi pada tahun anggaran 2021.

“Meskipun tersangka mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan,” ungkapnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 SMP Ayo Kita Berlatih 6.2 Halaman 85, 86 Nomor 16-21 Lengkap

Perbuatan tersangka NH tersebut, lanjutnya, disinyalir telah merugikan keuangan negara sekitar Rp400 Juta.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x