Pelaku Pembacokan Petugas Perhutani Banyuwangi Ditangkap Polisi

- 3 Maret 2023, 06:45 WIB
Pelaku pembacokan petugas pos Perhutani diamankan polisi
Pelaku pembacokan petugas pos Perhutani diamankan polisi /istimewa/

RINGTIMES BANYUWANGI- Usai sudah pelarian Ahmad Saudi, warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung yang merupakan terduga pelaku pembacokan dua petugas pos keamanan Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan.

Pria 36 tahun tersebut ditangkap pada Kamis, 2 Maret 2023 pukul 07.00 WIB di kawasan hutan tempatnya bersembunyi dalam kurun waktu 12 hari lamanya.

“Tersangka selalu berpindah-pindah tempat dan kebanyakan di kawasan hutan,” ungkap Kapolsek Siliragung Mujiono kepada media pada Kamis, 2 Maret 2023.

Polsek Siliragung yang mendapatkan dukungan dari tim cyber crime Resmob Polresta Banyuwangi kemudian berhasil melakukan penangkapan dengan melacak lokasi terakhir ponsel korban.

Baca Juga: Puluhan Siswa SMA/SMK Banyuwangi Ramaikan Lomba Pidato Kebangsaan

Pelaku yang ditangkap di jalan saat hendak berpindah dari persembunyiannya tersebut diamankan dalam keadaan kotor, sehingga kemudian dimandikan oleh polisi.

Mujiono menambahkan, karena terduga pelaku mengalami depresi berat, maka pemeriksaan terhadapnya baru akan dilakukan pada hari ini Jumat, 3 Maret 2023.

Seperti diketahui sebelumnya, dua petugas Pos Bayangan Perhutani petak 57 RPH Senepo Utara BKPH Pesanggaran KPH Banyuwangi Selatan menjadi korban pembacokan pada Sabtu, 18 Februari 2023 lalu.

Korban adalah Nurchoiri Nasution, pria 53 tahun, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran dan Hadi Prayitno, pria 53 tahun, warga Desa Karangmulyo, Kecamatan Tegalsari yang saat kejadian tengah berjaga dengan dua rekan lainnya.

Peristiwa bermula ketika pukul 23.00 WIB pelaku yang dalam pengaruh minuman keras mendatangi Nurchoiri untuk menanyakan perihal operasi kayu jati yang dilakukan petugas Perhutani pada hari itu.

Baca Juga: Banyuwangi Gencarkan Konservasi Tanaman Keras dan Pembuatan Penahan Air di Kawasan Ijen

Namun jawaban Nurchoiri yang mengatakan tidak tahu membuat pelaku tidak puas hati sehingga dengan tiba-tiba ia melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya telah ia sembunyikan di dalam celana.

Sempat menghindar, namun sabetan golok akhirnya mengenai leher Nurchoiri dan pinggang Hadi yang kemudian menyelamatkan diri dengan lari dan masuk ke dalam hutan.

Pelaku sempat berusaha mengejar para korban, namun karena tak berhasil, ia kemudian kabur menggunakan sepeda motornya.

Para korban yang terluka kemudian mendapat pertolongan warga dan dilarikan ke puskesmas terdekat.

Namun karena luka yang cukup parah membuat para korban dirujuk ke RS Al Huda Gambiran, sementara tersangka dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Residivis kasus penganiayaan tersebut terancam pidana penjara paling lama lima tahun karena melanggar Pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat.***

 

Editor: Dian Effendi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x