Cek Syaratnya! Bansos BPNT Kabupaten Banyuwangi Akan Cair Pas Bulan Ramadhan

- 13 Maret 2023, 19:42 WIB
Ilustrasi Bansos BPNT Kabupaten Banyuwangi yang Akan Cair Pas Bulan Ramadhan
Ilustrasi Bansos BPNT Kabupaten Banyuwangi yang Akan Cair Pas Bulan Ramadhan /Gambar oleh pixabay.com/iqbalnuril/

RINGTIMES BANYUWANGI - Ada kabar gembira bagi warga Banyuwangi penerima bantuan sosial (bansos) BPNT, karena sebentar lagi akan segera cair pas di Bulan Ramadhan.

BPNT merupakan program bantuan sembako yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat di Kabupaten Banyuwangi dan akan cair pada bulan Maret 2023 atau pas datangnya Bulan Ramadhan.

Dulu program ini bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan masyarakat.

Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk Daftar Penerima Bansos Bulan Ramadhan di Kabupaten Banyuwangi? Cek Segera!

Kementrian sosial memastikan bantuan baik itu PKH dan BPNT di tahun 2023 dalam bentuk cash atau tunai yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Himbara (himpunan bank negara).

Artinya, KPM hanya dapat mengambil uang bantuan melalui ATM dan kantor pos.

“Kita menyepakati penyalurannya tunai. Pengambilannya bisa lewat ATM atau ke bank langsung,” kata Mensos RI, Tri Rismaharini.

Untuk bisa mendapatkan bansos BPNT para penerima program ini akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 400.000 dari pemerintah asalkan telah terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini adalah beberapa syarat-syarat yang harus diperhatikan:

1. Sebagai Warga Miskin atau Rentan Miskin

Syarat yang pertama wajib dipenuhi adalah sebagai warga miskin atau rentan miskin.

Data ini bisa diketahui dari Sistem Informasi Terpadu Pemerintah (SITAP) yang mengelola database warga rentan miskin dan miskin di Indonesia khususnya di Kabupaten Banyuwangi.

Jika Anda tidak terdaftar sebagai warga rentan miskin dan miskin di SITAP, maka Anda tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai BPNT di Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Ide Jualan Buat Warga Banyuwangi Pada Bulan Ramadhan: Resep Sujeonggwa Lengkap dengan Cara Membuatnya

2. Tidak Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Selain syarat yang diatas, syarat kedua yang wajib dipenuhi adalah tidak sedang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Syarat ini merupakan persyaratan sangat penting yang wajib dipenuhi, karena ASN dianggap sudah memiliki penghasilan tetap dan bukan termasuk dalam golongan warga rentan miskin dan miskin di Kabupaten Banyuwangi.

3. Bukan Anggota TNI atau Polri

Syarat ketiga adalah bukan anggota Polri atau TNI baik yang aktif maupun pensiunan.

Syarat ini juga menjadi faktor penting dalam menentukan apakah seseorang layak menerima bantuan sosial tunai BPNT atau tidak.

Sebab, anggota Polri atau TNI dianggap sudah memiliki penghasilan tetap dan bukan termasuk dalam golongan warga rentan miskin dan miskin di Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Ide Jualan Saat Bulan Ramadhan Bagi Warga Banyuwangi: Resep Ayam Woku Lengkap dengan Cara Membuatnya

4. Bukan Anggota DPR atau MPR

Syarat keempat yang wajib dipenuhi adalah bukan anggota DPR atau MPR.

Sebab, anggota DPR atau MPR dianggap sudah memiliki penghasilan tetap dan bukan termasuk dalam golongan warga rentan miskin dan miskin di Kabupaten Banyuwangi.

5. Terdaftar di KPM Bansos Sembako

Syarat yang terakhir, terdaftar di Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Sembako.

KPM adalah keluarga yang terdaftar dalam basis data SITAP dan dianggap pantas menerima bantuan sosial di Kabupaten Banyuwangi berupa sembako.

Untuk memastikan apakah Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Terpadu Pemerintah (SITAP) atau melalui kantor Pos Indonesia khususnya di Kabupaten Banyuwangi.

Dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, Anda akan lebih mudah memastikan apakah Anda termasuk dalam kategori masyarakat di Kabupaten Banyuwangi yang berhak menerima bantuan sosial tunai BPNT.

Editor: Dian Effendi

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x