DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Beragendakan Penyampaian Rekomendasi Dewan Atas LKPJ Bupati Tahun 2022

- 7 April 2023, 14:14 WIB
DPRD Banyuwangi dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam rapat paripurna istimewa.
DPRD Banyuwangi dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam rapat paripurna istimewa. /DPRD Banyuwangi/

Setelah menyandingkan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026 dengan data dan hasil pembahasan maupun konfirmasi dan pencermatan bersama, secara umum dewan mengapresasi apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah cukup progresif dan memuaskan .

”Rekomendasi DPRD agar kondisi ini dipertahankan dan ditingkatkan, konsisten terhadap strategi-strategi baru, membangun inovasi dan menyisir ulang terhadap beberapa indikator sasaran maupun indikator tujuan yang capaian kinerjanya belum optimal dari target yang sudah ditetapkan, ” ucap Mahrus.

Untuk diketahui, dari sisi pendapatan daerah, berdasarkan dokumen LKPJ akhir tahun 2022, realisasi pendapatan sebesar Rp 3.235 triliun dari target sebesar Rp 3.181 triliun atau telah mencapai 101,72 persen.

DPRD sangat mengapresiasi capaian tersebut dan berharap agar dapat dipertahankan, terlebih terhadap upaya untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun upaya lain melalui berbagai inovasi dan prestasi.

”Kita sangat berharap bahwa postur pendapatan kita harus di arahkan kepada kemandirian anggaran, mengurangi ketergantungan anggaran transfer pemerintah pusat. Sehubungan dengan hal tersebut agar pos pendapatan asli daerah khususnya retribusi daerah yang capaian kinerjanya belum optimal, agar menjadi atensi serius, ” tegasnya.

Baca Juga: Bagikan Bonus Rp856 Juta ke Atlet Muda, Bupati Ipuk: Terus Tingkatkan Prestasi

Lanjutnya, DPRD memberi rekomendasi agar dilakukan evaluasi terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengampu kegiatan penanganan retribusi daerah sehingga dapat diketahui titik permasalahan sekaligus solusi pemecahannya.

Diantaranya menciptakan inovasi, melakukan optimalisasi pemanfaatan tekhnologi digital dalam pelaksanaan manajemen tata kelola sumber pendapatan khususnya retribusi daerah secara akuntabel, cermat, dan profesional.

Juga dilakukan pemetaan ulang sumber pendapatan asli daerah, upaya eksentifikasi pajak serta retribusi dengan terus melakukan harmonisasi regulasi dengan potensi yang dimiliki sehingga dapat mendorong lahirnya obyek baru.

Selain itu, adanya usaha milik daerah baru juga merupakan bagian yang harus ditumbuhkan sebagai sumber pendapatan potensial, sebagaimana yang diharapkan setelah terbitnya peraturan daerah tentang BUMD pada akhir tahun 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah