Desa Sukojati Banyuwangi Sabet Pengelola Keuangan Terbaik dari Kementerian Keuangan

- 7 Oktober 2023, 10:10 WIB
Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai Pengelola Keuangan Terbaik.
Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai Pengelola Keuangan Terbaik. /Lailatul Khomsiyah/Ringtimes Jatim/
 
RINGTIMES BANYUWANGI - Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai Pengelola Keuangan Terbaik. Atas prestasinya itu, Desa Sukojati diganjar mendapatkan tambahan Dana Desa (DD) senilai Rp. 174,6 Juta.
 
Penghargaan diserahkan langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada Kepala Desa Sukojati, Untung Suripno, di Jakarta pada 3 Oktober 2023.  
 
“Kami senang desa-desa di Banyuwangi terus berbenah, salah satunya Desa Sukojati. Semoga pencapaian ini mampu memotivasi desa-desa lain, untuk menjadi lebih berprestasi dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Jumat (5/10/2023).
 
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ahmad Faishol, menjelaskan bahwa di Banyuwangi total ada 38 desa, termasuk Desa Sukojati, yang mendapatkan tambahan DD dari Kemenkeu RI pada tahun 2023 ini. 
 
"Ya karena desa-desa tersebut dinilai sukses dan berkinerja baik dalam pengelolaan keuangan desa. Baik dari sisi aplikasi, pemanfaatan, hingga evaluasi," jelas Faishol.
 
Masing-masing desa tersebut, imbuh Faishol, mendapatkan tambahan DD sebesar Rp.139 juta. Kecuali Desa Sukojati yang mendapatkan tambahan lebih besar, yakni Rp. 174,642 juta.
 
 
"Selain pengelolaannya baik, Desa Sukojati juga telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi dari KPK. Ini yang menjadi poin plus sehingga mendapatkan tambahan DD lebih besar dari lainnya," urai Faishol. 
 
Ditambahkannya, penghargaan dan tambahan DD ini diberikan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Kemenkeu RI terhadap pengelolaan dan penatausahaan keuangan di masing-masing desa. 
 
Di antaranya, terkait ketaatan pembayaran pajak, penerbitan pengeluaran keuangan, hingga jenis-jenis belanja desa. "Seluruh penganggaran di desa harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kemenkeu," ujar Faishol.
 
 
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Sukojato, Untung Suripno. Dia menyebut, dalam pengelolaan keuangan di desa, jajaran perangkat Desa Sukojati selalu tepat waktu. 
 
"Misalnya dalam pembayaran pajak, kami tidak selalu tepat waktu. Intinya dari sisi pengalokasian, belanja, hingga penatausahaannya kami selalu berusaha tepat waktu," kata Untung.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x