Dampak Corona, Pemerintah Keluarkan Batasan Bagi Travellers Asing

- 6 Maret 2020, 18:10 WIB
Retno Marsudi menyampaikan kebijkanan Pemerintah Indonesia yang akan berlaku pada Minggu 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB.*
Retno Marsudi menyampaikan kebijkanan Pemerintah Indonesia yang akan berlaku pada Minggu 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB.* /Dok. Setkab

RINGTIMES - Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, menyampaikan kebijakan pemerintah bagi travellers yang akan masuk ke Indonesia.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Minggu (8/3/2020) pukul 00.00 WIB.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri akan terus memantau laporan perkembangan Virus Korona (Covid-19) di dunia yang disampaikan oleh World Health Organization (WHO).

”Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Retno Marsudi saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenlu, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: Kondisi Ka'bah Menjadi Sepi Usai Kerajaan Arab Saudi Keluarkan Larangan Umrah

Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dan ketiga negara tersebut.

Ada tiga puin yang disampaikan Menlu Retno Marsudi;

Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah Iran, yakni Teheran, Qom, Gilan.

Untuk Italia, yakni wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont.

Untuk Korea Selatan, yaitu Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x