RINGTIMES - Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, menyampaikan kebijakan pemerintah bagi travellers yang akan masuk ke Indonesia.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Minggu (8/3/2020) pukul 00.00 WIB.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri akan terus memantau laporan perkembangan Virus Korona (Covid-19) di dunia yang disampaikan oleh World Health Organization (WHO).
”Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Retno Marsudi saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenlu, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga: Kondisi Ka'bah Menjadi Sepi Usai Kerajaan Arab Saudi Keluarkan Larangan Umrah
Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dan ketiga negara tersebut.
Ada tiga puin yang disampaikan Menlu Retno Marsudi;
Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah Iran, yakni Teheran, Qom, Gilan.
Untuk Italia, yakni wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont.
Untuk Korea Selatan, yaitu Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.