Dampak Corona, Pemerintah Keluarkan Batasan Bagi Travellers Asing

- 6 Maret 2020, 18:10 WIB
Retno Marsudi menyampaikan kebijkanan Pemerintah Indonesia yang akan berlaku pada Minggu 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB.*
Retno Marsudi menyampaikan kebijkanan Pemerintah Indonesia yang akan berlaku pada Minggu 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB.* /Dok. Setkab

Kedua, untuk seluruh travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut wajib menunjukkan surat keterangan sehat (health certificate) yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

Baca Juga: Ilmuwan Ciptakan Beton yang Bisa Bengkok, untuk Atasi Gempa Bumi

Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para travelers akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia.

Ketiga, sebelum mendarat, travelers dari tiga negara tersebut wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.

“Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” tegas Retno Marsudi.

Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang disebutkan Kemenlu, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

”Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkas Retno Marsudi di akhir pernyataannya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah