8 Kriteria Calon Guru Penggerak, Sekolah Swasta dan Negeri Mudah Daftar

24 Maret 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi guru penggerak. /https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pendidikan Guru Penggerak merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama kurang lebih 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Instagram gtk.dikdas.kemdikbud tentang Kriteria Calon Guru Penggerak, berikut ini ada 8 jenis kriteria agar anda lulus menjadi guru penggerak:

Baca Juga: Kemendikbud Buka Lowongan Lulusan S-1 Guru Penggerak Angkatan IV, Catat Tanggalnya

Baca Juga: Setara PNS, Pemerintah Resmi Buka Lowongan 1 Juta Guru Berstatus PPPK

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS Formasi Guru Akan Segera Dibuka, Catat Waktunya

a. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik sekolah negeri maupun swasta

Dalam kriteria calon guru penggerak tidak ada pembatasan berasal dari sekolah negeri maupun swasta, guna memberikan kesempatan bagi seluruh guru dalam negeri, guru-guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.

b. Memiliki akun guru di data Dapodik (Data Pokok Pendidik)

Baca Juga: Pelatihan Pengembangan Instrument Evaluasi Online Bagi Guru SD di Masa Pandemi

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Tahun 2021, Segera Cek Syarat-syaratnya

Baca Juga: Segera Siapkan Diri, Pemerintah Telah Siap Buka Lowongan CPNS,Berikut Penjelasan MenPAN PB

Dimana Dapodik merupakan sebuah sistem pendataan yang digunakan untuk menjaring semua data terkait data kelembagaan dan kurikulum sekolah, data siswa, data guru dan karyawan, serta data sarana dan prasarana setiap sekolah di seluruh Indonesia bahkan hingga sekolah-sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.

Pendataan ini sebenarnya sudah mulai dilaksanakan pada tahun 2006, namun karena beberapa kali prosesnya mengalami beberapa kendala termasuk pada tahun 2008 dimana terjadi pengalihan tugas pengelola yang awalnya di kelola oleh PSP Balitbang Depdiknas lalu di delegasikan kepada masing-masing dinas pendidikan tingkat provinsi, kota dan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dibawah pengawasan Biro PKLN Depdiknas.

c. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal starata-1/Diploma 4

Para Calon dengan kualifikasi pendidikan minimal starata-1/Diploma 4 dengan program studi keguruan

d. Memiliki pengalaman minimal pengajar 5 tahun

Pengalaman merupakan apa yang sudah dialami dalam kurun waktu yang lama.  

Mengajar adalah seperangkat peristiwa (events) yang mempengaruhi siswa belajar sedemikian rupa sehingga siswa belajar itu memperoleh kemudahan, dan sebagai Pengalaman adalah guru yang baik, hal ini diakui di lembaga pendidikan.

e. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun

Tentunya massa ini berkaitan dengan kinerja guru penggerak.

f. Memiliki keinginan kuat untuk menjadi guru penggerak

Memiliki motivasi tinggi untuk menjadi guru penggerak, dengan motivasi seseorang akan menjadi lebih semangat dalam bekerja.

g. Program guru penggerak akan ditujukan untuk guru jenjang TK, SD, SMP, SMA

Tidak ada batasan untuk jenjang guru yang akan menjadi calon guru penggerak

h. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), PPG (Program Profesi Guru), atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak

Hal ini dijadikan tujuan untuk focus terhadap profesi yang sedang dilakukan.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler