Kriteria yang Harus Dipersiapkan Saat Mendaftar Program Guru Penggerak Kemendikbud

24 Maret 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi kriteria guru penggerak. /Pexels/

RINGTIMES BANYUWANGI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mempersiapkan peluncuran Program Guru Penggerak dengan membuka kesempatan bagi widyaiswara, guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan untuk menjadi fasilitator dan pendamping calon Guru Penggerak.

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari laman Instagram gtk.dikdas.kemdikbud pada tanggal 23 Maret 2021 dan https://p4tkbmti.kemdikbud.go.id tertanggal 16 Juni 2020.

Tertanggal 22 Maret sampai dengan 24 April 2021 dibuka untuk pendaftaran Calon Pengajar Praktik (Pendamping) dan Fasilitator PGP Angkatan ke IV.

Baca Juga: 8 Kriteria Calon Guru Penggerak, Sekolah Swasta dan Negeri Mudah Daftar

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS Formasi Guru Akan Segera Dibuka, Catat Waktunya

Baca Juga: Bupati Anas Beri Motivasi kepada Ratusan Kepala Sekolah se JawaTimur

Adapun Kriteria Pengajar Praktik(Pendamping), yakni :

1. Guru, kepala sekolah, atau praktisi atau konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran

2. Mendapatkan izin dari pimpinan atau atasan tempat bekerja, jika merupakan praktisi atau konsultan individu (tidak perlu surat izin).

3. Bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan.

Baca Juga: Pentingnya Pendampingan Orangtua Dalam Pembelajaran Daring

Baca Juga: Peranan Internet Dalam Dunia Pendidikan di Banyuwangi

Baca Juga: 8 Aplikasi Belajar Online Rekomendasi Kemendikbud, Mudah dan Menyenangkan

4. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG(Pendidikan Profesi Guru), Kepala Sekolah, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak. ” Tulis admin instagram gtk.dikdas.kemdikbud

Kriteria Umum Fasilitator, yakni :

Fasilitator merupakan orang yang memberikan bantuan dalam memperlancar proses komunikasi sekelompok orang, sehingga mereka dapat memahami atau memecahkan masalah bersama-sama.

1. Pengawas sekolah dan Widyaiswara (fasilitator dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan oleh satuan unit organisasi di pemerintah pusat dan daerah.

Unit organisasi tersebut bertugas mengelola Diklat serta mengembangkan sumber daya manusia (SDM)).  yang lulus seleksi dan telah mengikuti pelatihan fasilitator

2. Terbiasa menggunakan media sosial dan Learning Management System (LMS), suatu jenis program perangkat lunak guna merencanakan proses belajar online bagi guru dan siswa.

3. Memiliki kemampuan komunikasi secara efektif daring dan luring.

keberhasilan pembelajaran daring tersebut  perlu adanya kerjasama sinergis antara guru, sekolah, orang tua, dan peserta didik.

Program Guru Penggerak dirancang dengan menitikberatkan pada kualitas pelatihan dan pendampingan.

Tujuannya agar peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang berdaya dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar murid.

Partisipasi guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan yang memiliki pengalaman dan mempraktikan merdeka belajar juga didorong untuk mengikuti seleksi sebagai pendamping.

Para partisipan tersebut akan berperan sebagai pelatih dan mentor bagi para calon Guru Penggerak.

Para pendamping diharapkan dapat menjadi rekan diskusi untuk membantu calon Guru Penggerak dalam mengimplementasikan merdeka belajar di sekolah.

Mereka akan memfasilitasi lokakarya bulanan, mencatat perkembangan, dan memberi umpan balik yang konstruktif. ***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: p4tkpknips.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler