RINGTIMES BANYUWANGI - Pendidikan Guru Penggerak merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.
Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama kurang lebih 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.
Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Instagram gtk.dikdas.kemdikbud tentang Kriteria Calon Guru Penggerak, berikut ini ada 8 jenis kriteria agar anda lulus menjadi guru penggerak:
Baca Juga: Kemendikbud Buka Lowongan Lulusan S-1 Guru Penggerak Angkatan IV, Catat Tanggalnya
Baca Juga: Setara PNS, Pemerintah Resmi Buka Lowongan 1 Juta Guru Berstatus PPPK
Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS Formasi Guru Akan Segera Dibuka, Catat Waktunya
a. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik sekolah negeri maupun swasta
Dalam kriteria calon guru penggerak tidak ada pembatasan berasal dari sekolah negeri maupun swasta, guna memberikan kesempatan bagi seluruh guru dalam negeri, guru-guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.
b. Memiliki akun guru di data Dapodik (Data Pokok Pendidik)
Baca Juga: Pelatihan Pengembangan Instrument Evaluasi Online Bagi Guru SD di Masa Pandemi