DPR-Kemendikbud Telah Sepakat Pelaksanaan UN Ditiadakan

24 Maret 2020, 08:45 WIB
ILUSTRASI Ujian Nasional. Para siswa mengerjakan soal Bahasa Indonesia, saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 2 Bandung, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Senin 23 April 2018.* /ADE BAYU INDRA/PR

RINGTIMES - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk melindungi siswa dari penyebaran virus COVID-19.

"Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, dilansir dari Antara.

Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran virus COVID-19 yang kian masif.

Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret, sedangkan UN SMP harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

Baca Juga: 566 Satgas TNI Berjaga di RS Wisma Atlet Kemayoran Siap Siaga Virus Corona

“Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujar dia.

"Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," ujar dia.

Huda mengatakan saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.

Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

Baca Juga: 166 Pemda Meniadakan Aktivitas Di satuan Pendidikan, Beberapa Platform Dukung Pembelajaran Daring

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujar dia.

Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

Baca Juga: Di Makassar, Petugas PMI Jatuh dari Gedung Saat Menyemprotkan Disinfektan

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” kata dia. 

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler