SMAN 5 Kota Bandung Siapkan Strategi Antisipasi Pemalsuan Berkas

6 Juni 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi PPDB Online //Laman Kominfo Lumajang

RINGTIMES BANYUWANGI - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 berbeda dari sebelumnya karena sepenuhnya dilakukan secara daring atau online dengat empat jalur, yaitu zonasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur afirmasi. 

Eka Harijanto selaku penanggungjawab PPDB SMAN 5 Kota Bandung mengungkapkan kini pihaknya masih terus melakukan berbagai persiapan menjelang dibukanya PPDB tahap I pada Senin, 8 Juni 2020. 

Ujar Eka, masing-masing jalur nantinya ada dua bagian tugas, yaitu memverifikasi data dan pengendali. 

Verifikasi data satu persatu persyaratan setiap calon peserta didik akan sangat penting karena semua jenis data yang diserahkan berbentuk file digital, sehingga rawan adanya pemalsuan. 

Baca Juga: Di Cimahi!, 100 Orang di Karantina akibat Temukan Kasus Baru Covid-19

"Kalau misalkan teman-teman yang bertugas sebagai verifikator itu menemukan ketidaksesuaian maka dia harus lapor kepada seksi pengendali. Nah seksi pengendali ini akan melakukan verifikasi ulang dan kemudian memutuskan apa yang harus dilakukan dengan data yang tidak sesuai ini," jelasnya.

Jika ditemukan pemalsuan data, kata Eka, pihaknya memberikan dua pilihan kepada calon peserta didik. Pertama meminta mengundurkan diri, dan kedua akan dibawa dalam rapat pleno.

"Yang pertama kami minta yang bersangkutan itu mengundurkan diri. Kemudian yang kedua kami melakukan rapat pleno untuk menentukan bahwa si 'X' itu tidak bisa diterima karena data yang diberikan itu tidak sesuai," katanya.

Sebagi informasi, dalam PPDB ini setiap calon peserta didik diharuskan mengunggah beberapa berkas seperti ijazah pendidikan terakhir, kartu keluarga (KK), KTP orang tua, dan surat tanggung jawab mutlak orang tua dan rapot.

Baca Juga: Wabah Covid-19, Warga Korea Justru Berburu Masker yang Lebih Tipis

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PRFMNews.id dengan judul "Begini Cara SMAN 5 Bandung untuk Antisipasi Pemalsuan Berkas pada PPDB"

"Sementara itu ada data khusus sesuai dengan jalur-jalurnya. Jadi kalau misalnya mereka mengambil jalur afirmasi dia harus upload adalah kartu yang dia miliki yang berlaku apakah kartu Indonesia sehat atau lainnya,"

"Dan kalau surat perpindahan orang tua dia harus menyertakan surat keputusan pindah tugas mungkin dari Jakarta atau daerah lain ke kota Bandung. Kalau dia mengambil jalur prestasi kejuaraan atau lomba tentu dia harus menyampaikan data apakah itu piagam, atau poto dari tropi yang dia dapat atau lainnya," tegasnya.

Selain itu, khusus untuk calon peserta didik jalur prestasi akan ada seleksi kompetisi.

Dengan adanya pandemi COVID-19, banyak warga yang masuk kategori miskin baru (misbar). Sesuai aturan, pihak sekolah harus menyediakan kuota siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP) melalui jalur afirmasi.

Baca Juga: Baru Sehari Rilis Lagu Baru Tiara Gemintang Hatiku Trending di YouTube

Diakui Eka, pihaknya masih belum mendapat arahan dari tingkat dinas pendidikan (disdik) Jawa Barat terkait aturan penerimaan siswa RMP dari kelompok warga miskin baru dampak pandemi COVID-19.

"Bagi mereka yang terdampak pandemi terus terang kami masih punya pertanyaan, ini datanya bagimana untuk memastikan yang bersangkutan itu betul-betul terdampak dari pandemi ini. Ini yang sampai hari ini belum sepenuhnya paham," urainya. (Tim PRMN 01)

 
 
Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler