Indonesia Tolak Negoisasi dengan Tiongkok Mengenai Laut China Selatan

- 6 Juni 2020, 08:15 WIB
Kapal penjaga pantai Tiongkok (China Coast Guard).*
Kapal penjaga pantai Tiongkok (China Coast Guard).* /AFP/TED ALJIBE/

RINGTIMES BANYUWANGI  - Indonesia menolak tawaran Tiongkok untuk negoisasi perairan Laut China Selatan karena tidak ada klaim yang tumpang tindih dengan Negeri Tirai Bambu di zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia.

Sebelumnya pada Selasa, 2 Juni 2020, pemerintah Tiongkok mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB António Guterres yang mengakui tidak ada klaim tumpang tindih dengan wilayah Indonesia, tetapi bersengketa soal hak-hak perairan Laut China Selatan.

Munculnya surat Tiongkok tersebut sebagai tanggapan atas surat yang telah dikirim Indonesia ke PBB pada 26 Mei 2020. Di surat itu, Indonesia menolak peta nine dash line atau sembilan garis putus-putus Tiongkok yang mengklaim hampir semua jalur perairan Laut China Selatan.

Baca Juga: Wabah Covid-19, Warga Korea Justru Berburu Masker yang Lebih Tipis

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Indonesia Tolak Negosiasi dengan Tiongkok Soal Laut China Selatan

"Berdasarkan UNCLOS tahun 1982, Indonesia tidak memiliki klaim yang tumpang tindih dengan Tiongkok, sehingga tidak relevan untuk mengadakan dialog tentang penetapan batas-batas laut," kata Damos Dumoli Agusman selaku Direktur Jenderal Hukum internasional dan Perjanjian, Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Jumat, 5 Juni 2020, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Radio Free Asia.

Damos merujuk pada pernyataan Kemenlu RI pada 2020 yang menegaskan tidak ada sengketa wilayah dengan Tiongkok di Laut China Selatan berdasarkan pernjanjian Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.

"Dinyatakan bahwa kami menolak (negosiasi apa pun)" kata dia.

Baca Juga: Beredar Kabar Presiden Jokowi Kenakan Sepatu Dalam Masjid? Cek Fakta

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x