Manfaat yang Diperoleh dari KJP DKI Jakarta dan Besaran Nilainya

- 6 April 2021, 16:30 WIB
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai cairkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap dua pada Jumat, 5 Maret 2021.*
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai cairkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap dua pada Jumat, 5 Maret 2021.* /twitter.com/ @Disdik_DKI

Baca Juga: PPOP Provinsi DKI Jakarta Membuka Seleksi Atlet Pelajar, Cek Persyaratannya

Baca Juga: Jakarta Memanggil, 4 Tahapan Seleksi Calon Atlet Pelajar Dimulai 29 Maret hingga 8 Juni

Baca Juga: Sindir BST DKI Jakarta Tahap 2 Belum Cair, Ferdinand Hutahaean: Nasibmu Nies!

Penggunaan fasilitas KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA  Tahun Anggaran 2021 meliputi : Alat tulis, makanan bergizi, buku dan penunjang pelajaran, alat simpan data elektronik, computer dan laptop, alat atau bahan praktik, alat bantu disabilitas untuk peserta didik kebutuhan khusus, seragam dan perlengkapan, kacamata dan alat bantu pendengaran, kalkulator scientificm sepeda, kegiatan ekstrakulikuler, obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif.

Mekanisme pendataan bagi bagi peserta KJP DKI Jakarta sejak 15 Maret 2021 sampai dengan 1 April 2021, seluruh peserta yang telah melakukan pendaftaran dan verifikasi data hingga data final penerima ditetapkan.

Fasilitas lain (gratis), meliputi : gratis Transjakarta, Gratis masuk Ancol, Gratis masuk Ragunan, Gratis masuk Monas, Gratis masuk Museum, dan Gratis 6 jenis pangan murah.

Bagi penerima KJP DKI Jakarta yang telah ditetapkan dapat melakukan pencairan dana KJP DKI Jakarta sejak tanggal 5 April 2021, dengan rincian :

-Total dana yang dapat digunakan untuk siswa SD/SDLB/MI sebesar 250.000

-Total dana yang dapat digunakan untuk siswa SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar 300.000

-Total dana yang dapat digunakan untuk siswa SMA/SMALB/MA sebesar 420.000.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x