KJP DKI Jakarta dapat melakukan tarik tunai maksimal 100.000/bulan di ATM Bank DKI Jakarta dan sisa dana bulanan dibelanjakan secara non tunai.
Dana rutin dapat digunakan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 3 setiap bulan, dan dana berkala digunakan untuk belanja keperluan sekolah pada libur akhir semester.
Selama Covid-19 : biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai dan non tunai, biaya rutin dan berkala untuk keperluan pangan, kesehatan, dan pendidikan, termasuk biaya untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ)
Cek informasi lebih lengkap melalui website kjp.jakarta.go.id, Telepon 021-8571012, No Whatsapp pengaduan 081284834229, fax 021-8516505.***