Baca Juga: Eriksen dan Young ke Inter : Semua Karena Conte
Kedua, perguruan tinggi memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar paling lama dua semester atau setara dengan 40 SKS dengan beberapa alternatif yaitu belajar pada prodi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda, belajar prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan atau belajar di luar perguruan tinggi.
SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran, atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. Definisi SKS dalam kebijakan Kampus Merdeka diperkaya dengan istilah “jam kegiatan” bukan lagi “jam belajar”.
Beragam kegiatan yang bisa dilakukan mahasiswa di luar prodinya dapat ditentukan oleh kementerian dan atau pemimpin perguruan tinggi.
Penentuan kegiatan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan peguruan tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil kuliahnya akan diakui melalui mekanisme transfer SKS.
Baca Juga: Jas Merah
Beberapa kegiatan yang dapat dipilih mahasiswa untuk memenuhi SKS-nya yakni magang atau praktik kerja di industri atau organisasi nonprofit, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, terlibat dalam proyek desa, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil, dan kegiatan lainnya yang disepakati dengan prodi.
Permendikbud ini juga menjelaskan ukuran penilaian atas beragam kegiatan dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi. Khusus untuk pembelajaran yang berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, penelitian, perancangan, atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau pengabdian kepada masyarakat, satu SKSnya setara 170 menit per minggu per semester.