Berikut Syarat Guru Honorer Dapat Gaji Dana BOS

- 15 Februari 2020, 01:10 WIB
GURU Honorer.*/DOK. PR
GURU Honorer.*/DOK. PR /

JAKARTA – Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan maksimal 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.

Berubahan mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) mulai berlaku untuk tahun anggaran 2020.

Perubahan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Baca Juga: Ribut Sewa Tabuhan, Sikap Pokdarwis Hantam Pendemo

Adapun persyaratan bagi Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.

Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.

Mendikbud RI, Nadiem Makarim mengatakan, salah satu prinsip penggunaan dana BOS pada tahun ini adalah fleksibilitas.

Peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Ia mengatakan, kebutuhan satu sekolah berbeda dengan kebutuhan sekolah lainnya, sehingga prinsip fleksibilitas ini perlu diterapkan dalam penggunaan dana BOS.

Baca Juga: Penyair yang Patah Hati

“Kita nggak lihat satu per satu kebutuhan sekolahnya apa. Yang bisa tahu apa kebutuhan sekolah dalam operasionalnya adalah kepala sekolah dan guru yang bersangkutan,” ujar Nadiem saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Menurutnya, ada sekolah-sekolah yang memiliki guru honorer dengan jumlah banyak. Kerja keras para guru honorer tersebut kadang tidak diimbangi dengan upah yang layak.

Nadiem menuturkan, perubahan mekanisme BOS untuk pembayaran guru honorer ini merupakan salah satu esensi kebijakan Merdeka Belajar dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

“Ini adalah langkah pertama Kemendikbud untuk membantu menyejahterakan guru-guru honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak. Dan yang mengetahui ini adalah kepala sekolah, jadi  diberikan otonomi kepada sekolah,” kata Nadiem.

Baca Juga: Jelang Liga 1 2020-2021, PSSI Lakukan Penyegaran dan Seleksi Wasit

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa dan disalurkan melalui pemerintah provinsi (transfer daerah).

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana transfer daerah merupakan bagian yang sangat penting dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2020, pemerintah pusat menganggarkan dana transfer daerah sebesar Rp856,9 triliun.

Dana transfer daerah tersebut antara lain terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK Nonfisik.

“DAK Nonfisik salah satunya adalah dalam bentuk BOS,” ujar Sri Mulyani.

Pada tahun anggaran 2020, alokasi dana BOS dalam APBN sebesar Rp54,32 triliun. Jumlah ini meningkat 0,03 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca Juga: Memalukan, Hanya Miliki 21 Siswa, Sekolah Ini Dicibir Karena Bullying

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah