Ingin Gratis Biaya Kuliah Tahun 2020, Berikut Syaratnya

- 2 Maret 2020, 20:05 WIB
Perkuliahan.*/DOK. PR
Perkuliahan.*/DOK. PR /

JAKARTA - Persyaratan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah siswa SMA sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. 

Tak hanya itu, lulusan harus memiliki potensi akademik yang baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP. 

Atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.

Selanjutnya kemudian lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud RI, Abdul Kahar, menjelaskan, pemegang atau penerima program Indonesia Pintar waktu di SMA, MA atau SMK yang akan lulus tahun ini sekitar 3,7 Juta siswa.

Baca Juga: Murid MI Tewas Tertembak, Pemilik Senapan Diperiksa Polisi

“Dari jumlah tersebut terdapat 1,1 Juta penerima program Indonesia Pintar,” jelas Kahar. 

Kahar menegaskan, program KIP jangan sampai menjadi isu negatif bagi penerima Bidikmisi sebelumnya. 

Karena ini justru menjadi jaminan bahwa uang mereka tidak ada yang terpisah. Sehingga bagi mereka yang menerima KIP kuliah menganggap dirinya tidak melanjutkan program Bidikmisi, tetapi tetap menjadi kelanjutan dan menjadi perhatian pemerintah sampai selesai studinya.

“Hadirnya program ini bukan berarti menggantikan, dalam arti mengabaikan yang lama. Tetapi justru tetap meneruskan yang lama dan memperluas akses yang baru,’’ tegasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mohammad Nasih, menjelaskan, pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tetap telah ditutup pada tanggal 27 Februari 2020 pukul 23.50.

Tetapi khusus bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang membutuhkan KIP Kuliah, disediakan perpanjangan waktu yang menyesuaikan pendaftaran KIP Kuliah, yaitu tanggal 2 hingga 31 Maret 2020. 

Hal tersebut lebih jelasnya diatur dalam Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor 07/SE.LTMPT/2020.

Baca Juga: Tertembaknya Murid MI, Pemilik Senapan Mengaku Masih Terisi Peluru

“Untuk pendaftaran SNMPTN tahun 2020 terdapat 561.512 siswa yang eligible untuk mendaftar di SNMPTN, ini sesuai dengan kuota untuk masing-masing aplikasi di setiap SMA,’’ ujar Nasih.

LTMPT pada penerimaan SNMPTN tahun ini menggunakan model baru dalam proses seleksi bagi siswa yang berhak mendaftar SNMPTN. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x