Program Organisasi Penggerak, Kemdikbud Libatkan Ormas Pendidikan

- 5 Maret 2020, 20:49 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.* /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj

Kategori Gajah mendapatkan dukungan dana maksimal Rp 20 Miliar pertahun perprogram dengan sasaran lebih dari 100 PAUD, SD, SMP. 

Kategori ini didapatkan dengan menunjukkan rekam jejak kuat, yaitu memiliki bukti empiris dampak program terhadap hasil belajar siswa; memiliki bukti empiris dampak program terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktek mengajar guru serta kepala sekolah; dan berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik.

Baca Juga: PSSI Hormati Keputusan Penundaan Kualifikasi Piala dunia Zona Asia

Kategori Macan memperoleh dukungan dana maksimal Rp 5 Miliar pertahun perprogram dengan sasaran 21 sampai 100 PAUD, SD, SMP. 

Organisasi Pengerak dalam kategori ini harus menunjukkan rekam jejak bukti empiris dampak program terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah, dan berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik.

Adapun kategori Kijang mendapat dukungan dana maksimal Rp 1 Miliar pertahun perprogram dengan sasaran 5 sampai 20 PAUD, SD, SMP. 

Dalam kategori ini, Organisasi Penggerak harus mampu menunjukkan rekam jejak telah berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik.

Menurut Supriano, penyaluran dana kepada penerima bantuan dilakukan dalam dua tahap. 

Penyaluran Tahap I sebesar 60 persen dilakukan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, kuitansi, pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan, pernyataan kesanggupan menggunakan bantuan pemerintah dan menyetorkan sisa dana, dan Rancangan Anggaran (RAB).

Baca Juga: Efek Corona, Babak Kedua Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia Ditunda

Adapun Tahap II sebesar 40 persen setelah penerima bantuan menyampaikan kuitansi bukti penerimaan bantuan Tahap I yang telah ditandatangani penerima bantuan, laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani penerima bantuan, dan laporan penggunaan dana Tahap I paling sedikit 80 persen, serta Berita Acara Serah Terima (BAST).

Dalam rangka pengendalian program dan anggaran, Kemendikbud akan melakukan pemantauan dan evaluasi untuk mengetahui kesesuaian penyaluran bantuan dengan petunjuk teknis. 

Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan pengambilan keputusan dan penyempurnaan program ke depan. 

“Semuanya kita pastikan sesuai peraturan, termasuk target dan realisasinya,” kata Supriano.

Nantinya, seluruh kategori akan dievaluasi Kemendikbud bersama tim independen memakai Asesmen Kompetensi Minimum. Proses ini bertujuan mengukur perkembangan literasi dan numerasi (SD/SMP) dan instrumen pengukuran kualitas pembelajaran serta pertumbuhan/perkembangan anak (PAUD).

Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Kemampuan Pemerintah Indonesia di tengah Isu Virus Corona

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah