Sekolah, Guru dan Pemerintah Daerah harus sigap dalam melakukan langkah penanggulangan terhadap kekerasan yang telah atau sedang terjadi.
Pemberian sanksi yaitu regulasi yang dibuat dengan tegas mencantumkan sanksi untuk pelaku tindak kekerasan.
“Pencegahan mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan.
"Termasuk penyusunan prosedur anti kekerasan dan pembuatan kanal pelaporan, berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Kemendikbud,” tambah Erlangga.***
Baca Juga: Penipuan Berkedok Investasi Semakin Marak, Ini dia Ciri-cirinya!
Sumber : pikiran-rakyat dengan judul Kemendikbud Imbau Sekolah Segera Bentuk Tim Pecegahan Tindak Kekerasan