Kemendikbud juga menghimbau agar kampus memudahkan atau tidak mempersulit tugas akhir dan skripsi mahasiswa selama darurat COVID-19.
Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing.
Baca Juga: PHRI: Sebanyak 1.266 Hotel Tutup dan Tak Semua Bisa Bayar THR
"Jadwal ujian silakan diatur sesuai perkembangan, bentuknya tidak harus konvensional, tetapi bisa dalam bentuk penugasan, esai, kajian pustaka, analisa data, proyek mandiri, dan lainnya, yang penting didasarkan pada capaian pembelajaran yang diharapkan.
Jadwal praktik bisa digeser, akhir semester bisa digeser, kalender akademik bisa disesuaikan, yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya" terang Nizam.
Baca Juga: Uang Negara Krisis, Menkeu Mengkaji Ulang Gaji dan THR ke-13 PNS