Covid-19, Gaji Guru Honorer Non NUPTK Bisa Disetarakan Insentif K2

- 19 April 2020, 11:21 WIB
ILUSTRASI guru honorer.*/DOK. PR
ILUSTRASI guru honorer.*/DOK. PR /

RINGTIMES - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana BOS.

Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Virus Korona (Covid-19).

Baca Juga: Selama Lima Bulan ke Depan Google Akan Hapus Biaya Iklan Untuk Media

Menindaklanjuti pelaksanaan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Jawa Timur, Suratno menjelaskan bahwa semua guru honorer bisa digaji melalui dana BOS asalkan masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

“Yang dihapus adalah ketentuan NUPTK, jadi setiap guru honorer yang masuk Dapodik 31 Desember 2019 dapat digaji melalui dana BOS selama Covid-19,” jelas Suratno, di kantornya pada Jumat (17/4/2020).

Jika sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ketentuan besaran dana BOS yang dapat dipakai untuk gaji guru honorer maksimum 50 persen dari total anggaran, namun setelah terbitnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tidak ada ketentuan besaran maksimal.

Baca Juga: MUI Imbau Masyarakat Tidak Ziarah Kubur, Karena Sedang Pandemi Corona

“Jika sebelumnya maksimal 50 persen, sekarang boleh dianggarkan untuk gaji guru honorer dibebaskan atau diatas 50 persen,” ungkap Suratno.

Terkait besaran gaji para guru honorer selama Covid-19, Dinas Pendidikan Banyuwangi menyatakan bisa disetarakan dengan guru K2 yang telah menerima insentif dari APBD Kabupaten Banyuwangi.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x