Kemendikbud Tegaskan Bahwa Tahun Ajaran Baru Tidak Dimundurkan

- 28 Mei 2020, 19:45 WIB
/

Pemerintah daerah tidak bisa menetapkannya sendiri. Kalau pun diperbolehkan pembelajaran tatap muka, harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Untuk mekanismenya, kita menunggu keputusan Mendikbud pekan depan. Itu seperti apa nanti akan dijelaskan. Kemungkinan untuk zona yang ada Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau zona kuning dan merah, tetap menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh," kata dia.

Baca Juga: Seleksi UTBK SBMPTN Dimulai 2 Juni, Ingatlah 8 Hal Penting Ini!

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa tahun ajaran baru bukan berarti sekolah kembali dibuka untuk semua daerah.

"Kadang-kadang ini menjadi rancu, tahun ajaran baru dikira dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka. Itu tidak benar. Tahun ajaran baru yang dimaksud adalah dimulainya tahun pelajaran baru 2020/2021. Untuk pembukaan sekolahnya tergantung zona dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19" kata Hamid lagi.(penulis: Firda Marya Rositasari)

Baca Juga: Bantu Pantau dan Laporkan Gejala Covid-19, Singapura Luncurkan Aplikasi Baru

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x