Sekolah Dibuka, Siswa Hanya Boleh Masuk Belajar dan Pulang

- 16 Juni 2020, 18:37 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam telekonferensi di Jakarta, Senin 15 Juni 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam telekonferensi di Jakarta, Senin 15 Juni 2020. /- Foto: ANTARA/Indriani

Antara lain, memenuhi seluruh sarana prasarana kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan.

Seperti, wajib mengenakan masker, setiap siswa dan guru diukur suhu badannya, dekat dengan fasilitas kesehatan, dan pembukaan sekolah disepakati oleh komite.

Baca Juga: Surprise Antar Pulang Kampung, OB Atta Halilintar Nangis Terharu

Setelah itu, mengajukan izin ke pemerintah daerah. Jika sudah mendapat izin, setiap kelas dibatasi maksimal hanya 18 siswa.

Sehingga, kata Nadiem, siswa wajib diatur jadwal masuknya. “Kalau pun masuk, tidak boleh ada interaksi antar kelas.

Siswa tiba di sekolah langsung masuk kelas, belajar selesai langsung pulang. Tidak boleh ada kantin atau hal-hal lain yang membuat tidak bisa jaga jarak,” tuturnya.

Baca Juga: 6 cara Alami Menghilangkan Bau Pada Wadah Plastik Salah Satunya Arang

Selain itu, izin pembukaan sekolah pun bisa dievaluasi. Jika daerah yang sebelumnya hijau lantas berubah menjadi kuning, maka sekolah harus tutup kembali.

“Pembelajaran kembali online dan semua dimulai lagi dari nol,” tegas Nadiem.

Sebab, prinsip utama kebijakan pemerintah ini adalah keselamatan dan kesehatan siswa, guru, dan keluarganya yang utama.(Penulis: Firda Marta Rositasari)

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x