Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha Menurut Kementan

- 4 Juli 2022, 11:00 WIB
Inilah Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha Menurut Kementan
Inilah Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha Menurut Kementan /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

RINGTIMES BANYUWANGI – Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha, Rumah Potong Hewan (RPH) wajib mengetahui tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak.

Seperti yang diketahui, Hari Raya Idul Adha tahun ini berbeda dari sebelum-sebelumnya, karena adanya wabah PMK ini, banyak ketentuan-ketentuan dalam melakukan penyembelihan hewan kurban agar layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Maka dari itu, agar orang-orang yang menerima daging kurban saat perayaan Hari Raya Idul Adha terhindar dari penyakit, maka dilakukanlah tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK.

Baca Juga: Pendapat 4 Mahzab : Tata Cara Berkurban dan Pembagiannya Menurut Islam

Dilansir dari laman Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada 4 Juli 2022, berikut ini adalah tata cara menyembelih hewan kurban di tengah wabah PMK.

1. Tempat yang dijadikan untuk pemotongan hewan kurban harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.

2. Pemotongan harus dilakukan segera dalam waktu satu hari.

3. Penempatan dokter hewan atau paramedis veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan.

4. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas.

5. Harus tersedia fasilitas penampungan hewan.

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Lengkap dengan Tata Cara Pelaksanaannya

6. Memiliki tempat khusus yang terpisah untuk hewan yang sakit.

7. Telah memenuhi persyaratan hygiene sanitasi.

8. Memiliki fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan desinfeksi.

9. Tersedia fasilitas penampungan air bersih yang mencukupi.

10. Memiliki fasilitas perebusan.

11. Tersedia lubang galian untuk menampung limbah.

12. Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.

Jika dalam proses penyembelihan hewan kurban ditemukan indikasi terinjeksi virus PMK, maka pemotongan hewan kurban yang sakit harus diputuskan berdasarkan wilayah penyebaran PMK.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Niat dan Bacaannya

Menurut penjelasan Ditjen PKH Kementan, wilayah penyebaran PMK di bagi menjadi tiga kategori yakni ada wilayah wabah atau terinfeksi, terduga, dan bebas PMK.

Daerah wabah atau terinfeksi: Pemotongan hewan yang terjangkit virus PMK akan dilakukan terakhir setelah pemotongan hewan sehat.

Daerah terduga: Setelah selesai pemotongan hewan sehat dengan mengikuti aturan pemotongan hewan di daerah yang terjangkit di bawah pengawasan dokter hewan yang berwenang.

Jika dimungkinkan, dokter hewan memiliki wewenang untuk mengambil spesimen hewan sakit di tempat isolasi.

Daerah bebas: Dilaporkan ke dokter hewan yang berwenang dan dilakukan isolasi untuk pengambilan sampel pada hewan kurban.

Baca Juga: Tata Cara Pembagian Daging Kurban Saat Idul Adha Menurut Islam, Orang Kaya Juga Berhak

Hewan kurban diperbolehkan untuk dipotong saat dokter hewan sudah memutuskan bahwa hewan tersebut dinyatakan bergejala ringan dan dipotong setelah hewan sehat.

Berikut ini adalah cara perlakukan terhadap karkas atau daging dan ikutannya (kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang) pada daerah yang terjangkit.

Karkas: Lakukan deglading (pemisahan kelenjar getah bening) dan deboning (pemisahan tulang dari daging) jika hal itu memungkinkan.

Ikutannya: Lakukan disinfeksi dan dikubur atau bisa direbus di dalam air yang mendidih selama minimal 30 menit.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Niat dan Bacaannya

Ira Firgorita selaku Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH Kementan, sudah menjelaskan panduan penyembelihan itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.

Menurut informasi dari Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikas Kebencanaan BNPB Abdul Muhari telah menjelaskan bahwa status keadaan darurat wabah PKM ini akan berlaku dari 29 Juni 2022 hingga 31 Desember 2022.

“Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis Abdul.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Kementerian Pertanian RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x