Pendapat 4 Mahzab : Tata Cara Berkurban dan Pembagiannya Menurut Islam

- 3 Juli 2022, 15:15 WIB
Syarat untuk berkurban agar sah dan diterima sebagaimana yang dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah
Syarat untuk berkurban agar sah dan diterima sebagaimana yang dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah /lapasmetro.kemenkumham.go.id

RINGTIMES BANYUWANGI – Sobat muslim beriman, Idul Adha akan segera tiba berikut tata cara berkurban dan pembagiaannya menurut Islam dari 4 pendapat mahzab.

Pentingnya mengetahui tata cara berkurban merupakan bagian dari syariat. Karena sah atau tidaknya prosesi berkurban ditentukan dari tata cara yang telah ditentukan.

Pembagian kurban menurut Islam terbagi menjadi 4 pendapat fiqih dari mahzab Hanafia, Hambali, Syafiia dan Maliki.

Dilansir cara membagi hewan kurban dari akun Youtube Mas Hilmi Ngaji Fiqih pada tanggal 3 Juli 2022, sebagai berikut. 

Baca Juga: Bacaan Surat At Tin dan Tafsirnya, Simak Kandungan dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

1. Menurut mahzab Hanafia dan Hambali

Dari kalangan Mahzab Hanafia dan Hanabila atau Hambali yang menyatakan bahwa sunnahnya hewan kurban dibagi menjadi 3 bagian.

Satu bagian diperuntukkan kepada fakir miskin, satu per tiga diperuntukkan bagi Mudo’i atau sohibul qurban atau orang yang berkurban dan satu per tiganya lagi untuk hadiah. Penjelasannya sebagai berikut.

Satu pertiga diperuntukkan bagi fakir miskin

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x