Cek Fakta, Vaksin Covid-19 Hanya Diberikan Untuk Orang Sehat yang Tidak Punya Penyakit

20 Juli 2021, 16:11 WIB
Beredar informasi bahwa vaksin Covid-19 hanya efektif untuk diberikan untuk orang sehat yang tidak punya penyakit, cek kebenarannya /Pexels/ Cottonbro

RINGTIMES BANYUWANGI – Beredar informasi melalui video di aplikasi Tiktok yang menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 hanya efektif diberikan untuk orang yang sehat dan tidak memiliki penyakit.

Pada video yang berdurasi dua menit 27 detik tersebut menampilkan seorang ustadz bernama Prof. DR. Dr Yuwono M.Biomed yang menyampaikan beberapa klaim.

Di video tersebut, dia menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 tidak akan bekerja baik dalam tubuh orang yang memiliki penyakit.

Baca Juga: Cek Fakta, Ejakulasi Setiap Hari Dapat Memberikan Efek Samping Bagi Kesehatan

Dilansir dari laman Kominfo pada 20 Juli 2021, ia juga menyebutkan bahwa untuk mencapai herd immunity hanya butuh 40 hingga 60 persen orang yang divaksin.

Beberapa orang yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 diklaim telah masuk ICU.

Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan mengenai informasi tersebut yang dapat meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta, Jokowi Resmi Copot Anies Baswedan Sebagai Gubernur DKI Jakarta

Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 dapat disuntikkan dalam keadaan tertentu seperti masyarakat dengan diabetes mellitus, penyakit paru-paru, TBC hingga HIV.

Lebih lanjut Kemenkes memberikan penjelasan mengenai kriteria masyarakat yang memiliki penyakit dan boleh diberikan vaksin Covid-19.

Penderita hipertensi dengan tekanan darah tidak di atas 180/110 MmHg, penderita diabetes tidak disertai komplikasi akut, penyintas kanker, hingga penyintas Covid-19 yang telah sembuh minimal 3 bulan dapat diberikan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya, Cek Fakta Kebenarannya

Mereka yang dalam pengobatan TBC dua minggu lebih, bisa disuntikkan vaksin Covid-19.

Sebelum mengeluarkan ijin vaksin covid-19, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Surat tersebut menjelaskan mengenai kelompok sasaran lansia, komorbid dan penyintas Covid-19, serta sasaran tunda yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Cek Fakta: Politikus Neno Warisman Ditangkap Anggota Kepolisian Menyusul Habib Rizieq

Kesimpulan

Informasi mengenai vaksin Covid-19 yang hanya diberikan untuk orang sehat dan tidak memiliki penyakit termasuk informasi hoaks.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler