Fakta atau Hoaks, Beredar Kabar Surat Telegram Kapolri Bolehkan Keluarga Ambil Jenazah PDP Covid-19

17 Juni 2020, 12:22 WIB
HOAKS di wilayah Makasar tengah beredar Surat Telegram dari Kapolri Bolehkan Keluarga Jemput Jenazah PDP Covid-19.* //KOMINFO

RINGTIMES BANYUWANGI – Baru-baru ini tengah beredar kabar untuk masyarakat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kabarnya berita tersebut muncul dari surat telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Dalam isi surat tersebut menyebutkan Kapolri Jenderal Idham Azis sudah memperbolehkan keluarga mengambil jenazah Pasien Dalam Pengawasaan (PDP) Covid-19 dari rumah sakit.

Syarat juga dilengkapi dengan tanda tangan atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri.
Surat itu kemudian disalahartikan dan membuat kabar keluarga diperbolehkan menjemput jenazah PDP Covid-19.

Baca Juga: Akui Dirinya Murid Dajjal, Dukun Santet ini Dilawan Ustad Ujang Busthomi

Ditelusuri oleh tim PikiranRakyat-Cirebon.com dari berbagai sumber, diketahui kebenaran atas informasi tersebut melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.

Ibrahim menegaskan, isu yang saat ini beredar di masyarakat kota Makassar itu sama sekali tidak benar.

"Isu miring tentang Surat Telegram Kapolri yang membolehkan keluarga mengambil jenazah PDP Covid-19. Isu itu sama sekali tidak benar," tegas Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, isi dari telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri itu meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan.

Berita ini sebelumnya telah terbit di PikiranRakyat-Cirebon.com dengan judul  Hoaks atau Fakta: Beredar Surat Telegram dari Kapolri Bolehkan Keluarga Jemput Jenazah PDP Covid-19

Kordinasi tersebut berisi intruski untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang berindikasi gejala Covid-19.

Melansir daris itus resmi Kominfo, selain itu, lanjut Ibrahim, isi telegram tersebut juga meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan, untuk memperjelas status terhadap pasien apakah Covid-19 atau bukan.

Tidak hanya itu, dalam telegram Kapolri itu juga berisi penegasan terhadap perlakuan jenazah Covid-19, baik persemayaman dan pemakamannya, dimana harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalah artikan isi telegram. Ini bisa menimbulkan polemik, karenanya, mari kita mengedukasi masyarakat dengan baik agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Mengulik Dugaan Suap Perizinan di Mal Pelayanan Publik Banyuwangi

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, isu yang menyebutkan, Kapolri memperbolahkan warga menjemput jenazah (PDP) Covid-29 adalah informasi yang menyesatkan alias tidak benar atau hoaks.

Klaim yang beredar tersebut termasuk ke dalam klaim menyesatkan, klaim tersebut membuat pembaca memperoleh informasi yang dikategorikan hoaks atau tidak benar.

Hoaks tersebut juga dapat menggiring opini yang kurang baik, diharapkan masyarakat tidak terprovokasi dengan pesan berantai tersebut.(Penulis: Sophia Tri Rahayu) ***

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler