Masyarakat Tak Bisa Bayar BPJS, Akibat di Rumahkan dan Di PHK

- 16 Juni 2020, 20:52 WIB
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan.*
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan.* /Pemkot Bekasi/

RINGTIMES BANYUWANGI - DPRD Kota Cimahi menilai banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Pandemi corona virus disease (Covid-19) berdampak pada perekonomian masyarakat, kenaikan iuran tersebut bakal memicu tunggakan lebih besar.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ayis Lavilianto Selasa 16 Juni 2020.

Baca Juga: Pria Ini Bayar Semua Belanjaan yang Dipilih Sang Pacar Sebagai Kejutan


"Harapan kami iuran BPJS Kesehatan tidak naik, ini sesuai aspirasi dan keluhan masyarakat.

Iuran sekarang saja banyak yang menunggak apalagi dinaikkan di tengah kondisi masyarakat ekonomi terdampak covid," ujarnya. Pada Senin 14 Juni 2020, Komisi IV DPRD Kota Cimahi mengundang BPJS Kesehatan Kota Cimahi.

Bahasan dalam pertemuan tersebut yaitu sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan di Kota Cimahi.

Baca Juga: Kevin Aprilio Batal Menikah, Addie MS: Aku Pusing Memikirkannya

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan Cimahi tidak bersedia memberi keterangan kepada wartawan.

Presiden Joko Widodo memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran berlaku mulai 1 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x