Kordinasi tersebut berisi intruski untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang berindikasi gejala Covid-19.
Melansir daris itus resmi Kominfo, selain itu, lanjut Ibrahim, isi telegram tersebut juga meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan, untuk memperjelas status terhadap pasien apakah Covid-19 atau bukan.
Tidak hanya itu, dalam telegram Kapolri itu juga berisi penegasan terhadap perlakuan jenazah Covid-19, baik persemayaman dan pemakamannya, dimana harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalah artikan isi telegram. Ini bisa menimbulkan polemik, karenanya, mari kita mengedukasi masyarakat dengan baik agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Mengulik Dugaan Suap Perizinan di Mal Pelayanan Publik Banyuwangi
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, isu yang menyebutkan, Kapolri memperbolahkan warga menjemput jenazah (PDP) Covid-29 adalah informasi yang menyesatkan alias tidak benar atau hoaks.
Klaim yang beredar tersebut termasuk ke dalam klaim menyesatkan, klaim tersebut membuat pembaca memperoleh informasi yang dikategorikan hoaks atau tidak benar.
Hoaks tersebut juga dapat menggiring opini yang kurang baik, diharapkan masyarakat tidak terprovokasi dengan pesan berantai tersebut.(Penulis: Sophia Tri Rahayu) ***